Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 23 Mar 2022 19:25 WITA

Pemuda Pelaku Pelecehan Dibawa Ke RSJD Atma Husada


Pemuda Pelaku Pelecehan Dibawa Ke RSJD Atma Husada Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA— Viral video 17 detik aksi pelecehan terhadap seorang balita di Kota Tepian yang dilakukan oleh seorang pemuda.

Berdasarkan rekaman CCTV, aksi pelecehan tersebut tersebar di media sosial, Polsek Sungai Kunjang langsung bergerak cepat mengamankan pelaku yang wajahnya terlihat sangat jelas.

Dan pada Selasa 22 Maret 2022 malam sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku berinisial HI (25) berhasil diamankan di kediamannya dan langsung dibawa ke Mako Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara mengatakan dari interogasi awal, pelaku mengaku ia melakukan aksinya tersebut karena mendengar ‘bisikan’ untuk melakukan hal tersebut.

“Ya, kalau kamu ciumin nanti kamu sembuh,” ucap Kompol Made Anwara menirukan suara.

Dikatakan Made,untuk tindak lanjutnya Polsek Sungai Kunjang membawa pemuda ini untuk menjalani observasi di rumah sakit jiwa.

“Kami membawa observasi ini karena dari pengakuannya itu (pelaku), sekitar jam 2 dini hari kami langsung membawa ke RSJD Atma Husada,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Empat Tahanan Anak Lapas Tenggarong Kabur karena Rindu Orang Tua, Kakanwil: “Mereka Seperti Anak Kita di Rumah”

11 Desember 2025 - 13:44 WITA

Ditjenpas Kaltim

Satu Tahanan Anak Masih Dicari, Tiga Lainnya Sudah Berhasil Ditangkap Petugas Lapas Tenggarong

11 Desember 2025 - 12:52 WITA

Lapas tenggarong

Makin Marak Penipuan SIM Online, Satlantas Kukar Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Jalan Pintas

29 Juli 2025 - 12:11 WITA

Sempat Viral, Polisi Tangkap Wanita Berhijab Pelaku Pencurian Rp50 Juta di Toko Sembako Tenggarong

23 Juli 2025 - 13:56 WITA

Ratusan Butir Ineks Tujuan Crowners Samarinda Diungkap, Pekerja dan Sang Suami Ditangkap

25 Juni 2025 - 22:42 WITA

Kejari Kukar Berhasil Tangkap DPO Kasus Penggelapan Dana Desa di Tabang, Negara Rugi Rp 1,5 Miliar

23 Juni 2025 - 18:08 WITA

Trending di Hukum - Kriminal