okeborneo.com, SAMARINDA – Polisi menetapkan NA(25) sebagai tersangka atas perbuatan menggugurkan janin bayi dan dikubur dalam pot bunga di indekos yang ia tempati di jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (23/9/2021).
“Saat ini pelaku (NA), sudah kami tahan mulai hari ini karena surat perintah penahanan (SPP) telah dikeluarkan. Dan kami titipkan ke rutan polres, karena di polsek tidak ada tahanan wanita,” terang Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi hari ini.
Dijelaskannya saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yakni ibu dari tersangka, kekasih tersangka, tetangga kamar tersangka serta pemilik indekos.
“Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan. Hanya tinggal RT dan penghuni indekos di sebelah pelaku,” tambahnya.
Disinggung keterkaitan kekasih NA, Fahrudi menjelaskan kekasihnya tersebut tidak terlibat.
“Jadi, pengakuan kekasihnya memang dia yang melakukan (menghamili), tapi mereka sudah putus sekitar 8 bulan lalu. Jadi ini inisitif NA untuk menggugurkan,” jelasnya.
“kekasihnya mau bertanggung jawab tapi NA menolak karena berbeda agama,” sambungnya.
Sambil pemeriksaan saksi, pihaknya pun masih menunggu hasil autopsi, yang telah dilakukan oleh dokter forensik RSUD AW Sjahranie.
“Kami tunggu hasil autopsinya, biar bisa diketahui waktu pasti tersangka melahirkan dan apakah bayi ini meninggal dalam perut atau setelah melahirkan, dan kami juga menunggu hasil visum dari NA,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)