Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 23 Sep 2021 17:32 WIB

Penimbun Janin Bayi Ditetapkan Sebagai Tersangka


 Penimbun Janin Bayi Ditetapkan Sebagai Tersangka Perbesar

okeborneo.com, SAMARINDA – Polisi menetapkan NA(25) sebagai tersangka atas perbuatan menggugurkan janin bayi dan dikubur dalam pot bunga di indekos yang ia tempati di jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (23/9/2021).

“Saat ini pelaku (NA), sudah kami tahan mulai hari ini karena surat perintah penahanan (SPP) telah dikeluarkan. Dan kami titipkan ke rutan polres, karena di polsek tidak ada tahanan wanita,” terang Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi saat dikonfirmasi hari ini.

Dijelaskannya saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi, yakni ibu dari tersangka, kekasih tersangka, tetangga kamar tersangka serta pemilik indekos.

“Saat ini kami masih lakukan pemeriksaan. Hanya tinggal RT dan penghuni indekos di sebelah pelaku,” tambahnya.

Disinggung keterkaitan kekasih NA, Fahrudi menjelaskan kekasihnya tersebut tidak terlibat.

“Jadi, pengakuan kekasihnya memang dia yang melakukan (menghamili), tapi mereka sudah putus sekitar 8 bulan lalu. Jadi ini inisitif NA untuk menggugurkan,” jelasnya.

“kekasihnya mau bertanggung jawab tapi NA menolak karena berbeda agama,” sambungnya.

Sambil pemeriksaan saksi, pihaknya pun masih menunggu hasil autopsi, yang telah dilakukan oleh dokter forensik RSUD AW Sjahranie.

“Kami tunggu hasil autopsinya, biar bisa diketahui waktu pasti tersangka melahirkan dan apakah bayi ini meninggal dalam perut atau setelah melahirkan, dan kami juga menunggu hasil visum dari NA,” pungkasnya. (bdp/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Merasa Ditipu Seorang Legislator, Irma Minta Polisi Segera Menindaklanjuti Laporannya

27 September 2024 - 15:02 WIB

“Bertamu” ke Kediaman Mantan Gubernur Kaltim, KPK Bawa Tiga Koper Keluar

24 September 2024 - 08:20 WIB

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Semarak HUT RI ke-79, Lapas Tenggarong Gelar Pekan Lomba

6 Agustus 2024 - 10:22 WIB

Teks foto : Apel pagi Lapas Tenggarong sebelum melaksanakan pekan lomba

Polres Kukar Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda

5 Agustus 2024 - 20:00 WIB

Foto : Suasana pers rilis yang dilakukan oleh Polres Kukar (Angga/okeborneo.com)
Trending di Hukum - Kriminal