okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penyelidikan dan gelar perkara yang berlangsung di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tenggarong milik terduga pelaku tindak asusila kepada santriwati guna mencari barang bukti yang lengkap.
KBO Reskrim Polres Kukar Iptu Anton Masruri menjelaskan saat ini untuk terduga terlapor sudah dilakukan pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor sekali dalam seminggu kemudian. Status akan segera ditetapkan setelah beberapa alat bukti terungkap.
“Penyelidikan sedang berjalan dan menggunakan pasal 184 KUHAP Terkait dengan penemuan alat buktinya, ” ucapnya. Senin (14/2/2022).
Proses juga tetap berjalan dan pihaknya sudah gelar perkara. Dari hasil hasil gelar perkara ini ada beberapa haal yang perlu dilengkapi.
“Semoga dalam minggu ini barang bukti sudah lengkap nanti akan kita informasikan lagi nantinya,” tutupnya. (atr/ob1/ef)