Menu

Mode Gelap

Advertorial · 26 Sep 2025 17:25 WITA

Retribusi Sampah Perkotaan Tenggarong Dibidik Jadi Penopang PAD Kukar


Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menjadi narasumber podcast Bapenda Kukar di Expo Erau 2025, Kamis (25/9/2025). (Angga/okeborneo.com) Perbesar

Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menjadi narasumber podcast Bapenda Kukar di Expo Erau 2025, Kamis (25/9/2025). (Angga/okeborneo.com)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutai Kartanegara selama ini masih sangat bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH). Kondisi itu mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar untuk mencari terobosan, salah satunya melalui optimalisasi retribusi sampah.

Isu ini mengemuka saat DLHK menjadi narasumber podcast Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar di arena Expo Erau 2025 Tenggarong, Kamis (25/9/2025). Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kukar, Irawan, menegaskan bahwa pelimpahan kewenangan pengelolaan retribusi sampah kepada DLHK masih terhitung baru.

“Artinya kita tidak bisa langsung mulus, perlu proses. Tidak serta merta bisa melakukan penarikan retribusi ke wajib retribusi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penguatan retribusi penting dilakukan agar PAD Kukar tidak sepenuhnya bergantung pada DBH. “Kalau PAD bisa digali lebih optimal, salah satunya dari retribusi kebersihan, maka ketergantungan pada DBH bisa dikurangi,” kata Irawan.

Saat ini, DLHK tengah mendata wajib retribusi berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang tarif retribusi pelayanan publik. Kategori yang termasuk wajib retribusi antara lain komersial, nonkomersial, kegiatan keramaian, hingga limbah B3.

“Data ini penting, misalnya untuk gerai modern seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi. Nah, siapa yang pegang data itu, tentu harus koordinasi dengan OPD lain,” jelasnya.

Sebagai langkah awal, DLHK berfokus pada kawasan perkotaan Tenggarong. Potensi retribusi dinilai besar, terutama dari usaha kuliner dan ritel yang beroperasi di jalur strategis. “Contoh di sepanjang jalan Timbau saja banyak rumah makan dan warung, itu semua menghasilkan,” tambahnya.

Irawan mengingatkan, penarikan retribusi harus tepat sasaran sesuai kategori agar tidak menimbulkan kesalahan klasifikasi. “Jangan sampai salah klasifikasi, misalnya rumah makan besar kita tagih pakai kategori rumah makan kecil,” tegasnya.

DLHK berharap sinergi antarperangkat daerah semakin erat sehingga retribusi sampah bisa dipungut lebih efektif dan memberi kontribusi nyata pada PAD Kukar. (adv/dlhkkukar/atr)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hendra Pimpin Karang Taruna Kaltim, Ketahanan Pangan Jadi Fokus Program

12 Mei 2026 - 18:47 WITA

karang taruna kaltim

Bupati Aulia Jawab Ancaman Boikot Fraksi PDIP, Klaim Pemkab Siapkan Bantuan untuk 2.662 Santri

12 Mei 2026 - 18:01 WITA

bupati aulia

Karang Taruna Disebut Punya Struktur Kuat hingga RT, Bupati Aulia Dorong Peran Pemuda Daerah

12 Mei 2026 - 14:43 WITA

Karang taruna kaltim

Paripurna DPRD Kukar Bisa Pakai Bahasa Kutai, Raperda Perlindungan Bahasa Disahkan

11 Mei 2026 - 23:18 WITA

Bahasa Kutai

Raperda Pesantren Belum Masuk Paripurna, Fraksi PDIP Kukar Ancam Boikot Kebijakan Bupati

11 Mei 2026 - 19:27 WITA

Raperda Pesantren Kukar

116 Mahasiswa FEB Unikarta Dampingi UMKM Desa Bhuana Jaya

11 Mei 2026 - 12:01 WITA

FEB Unikarta
Trending di Pendidikan