Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 17 Okt 2023 11:26 WIB

Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Diamankan Polresta Samarinda


 Satu Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali Diamankan Polresta Samarinda Perbesar

Okeborneo.com, www.polrestasamarimda.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Jl. Cipto mangunkusomo, Gg. Aman Kel. Harapan baru Kec. Loa janan ilir Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah).

Adapun kronologis penangkapan bermula pada Pada Hari Sabtu, tanggal 14 Oktober 2023, pelapor dan saksi mendapatkan laporan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kebenarannya bahwa Jl. Cipto mangunkusomo, Gg. Aman Kel. Harapan baru Kec. Loa janan ilir Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah), sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian, pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 15.45 WITA pelapor dan saksi melakukan penggeledahan rumah pada Alamat tersebut kemudian didapati 1 (satu) orang laki-laki yang belakangan berinisial GR (34 tahun) yang berada didalam kamar kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) Buah dompet kecil warna biru yang berisikan 4 (empat) Poket/Bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,82 (empat koma delapan dua) Gram brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) Lembar plastic klip dan 1 (satu) Buah sendok penakar ditemukan diatas tanah yang sebelumnya dibuang sendiri oleh GR (34 tahun) dengan menggunakan tangan sebelah kanan.

Kemudian ditemukan Kembali 1 (satu) unit HP Android merk REDMI warna silver dan Uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) ditemukan dikantong celana depan sebelah kanan yang digunakan oleh GR (34 tahun).

Selanjutnya pelaku GR (34 tahun) beserta barang buktinya diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:37 WIB

Pria 37 Tahun di Loa Kulu Dilaporkan Atas Dugaan Pencabulan Terhadap Anak 14 Tahun

16 Agustus 2024 - 17:23 WIB

Semarak HUT RI ke-79, Lapas Tenggarong Gelar Pekan Lomba

6 Agustus 2024 - 10:22 WIB

Teks foto : Apel pagi Lapas Tenggarong sebelum melaksanakan pekan lomba

Polres Kukar Ungkap Kasus Penemuan Jenazah di Jalan Poros Tenggarong-Samarinda

5 Agustus 2024 - 20:00 WIB

Foto : Suasana pers rilis yang dilakukan oleh Polres Kukar (Angga/okeborneo.com)

Jasad Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Semak Blukar Jalan Poros Tenggarong – Samarinda

3 Agustus 2024 - 21:50 WIB

dok. istimewa

Bejat! Seorang Ayah Kandung Asal Muara Kaman Perkosa Anak Kandung Sendiri

27 Mei 2024 - 19:30 WIB

Teks foto : Rilis Polres Kukar (angga/okeborneo.com)
Trending di Hukum - Kriminal