okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Setelah melakukan identifikasi penyebab kebakaran di Jalan Naga, Kelurahan Timbau pada hari Kamis (15/4/2022) kemarin, Polsek Tenggarong akhirnya bisa menemukan titik terang. Hasil dari identifikasi dan pemeriksaan beberapa saksi, ditemukan adanya unsur kesengajaan.
Saat ini Polsek Tenggarong sudah berhasil mengamankan satu tersangka berjenis kelamin laki-laki berinisial DR (23).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Tenggarong AKP Yasir, bahwa sebelum terjadinya kebakaran, tersangka sedang bertengkar bersama istrinya.
“Setelah bertengkar tersangka ini keluar rumah bermaksud untuk membeli sebuah BBM jenis pertalite,” jelas AKP Yasir kepada awak media Jumat, (15/4/2022).
Lanjut Yasir, setelah ia membeli BBM jenis pertalite tersebut kemudian ia menyiramkan pertalite tersebut ke dalam kamar dan lorong rumah.
“Niatnya hanya mengancam, namun ia lupa bahwa sudah menyiramkan BBM jenis pertalite lalu melemparkan korek api dan terjadilah percikan api sehingga membuat api cepat membesar,” terangnya.
Setelah menyadari api mulai membesar tersangka lalu panik berusaha menyelamatkan istrinya dan berusaha memadamkan api.
“Setelah ia menyelamatkan istrinya, kemudian ia panik melihat kobaran api membesar, lalu ia memutuskan untuk kabur meninggalkan TKP kebakaran,” ungkap Yasir.
Yasir mengatakan, tersangka ini ditangkap saat ia sedang berada dirumah mertuanya di kawasan Jalan Pahlawan Bukit Biru. Tersangka diancam dengan pasal 187 ayat 1 KUHP. ” Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (atr/ob1/ef)