okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA- Seorang remaja berinisial AF (18) diamankan Polsek Tenggarong karena terduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Gunung Muria, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong pada Senin (11/4/2022).
Kapolsek Tenggarong, AKP Yasir mengatakan awal penangkapan berawal saat masyarakat menyampaikan informasi bahwasanya adanya transaksi narkotika yang sedang terjadi di Jalan Gunung Muria. Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tenggarong pun langsung menuju TKP dan menangkap tersangka AF, yang diketahui merupakan pelajar kelas XII SMK.
“Jadi tersangka ini adalah salah satu siswa dari SMK Swasta di Tenggarong dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,18 gram beserta satu buah suntikan,” jelas Yasir kepada awak media, Selasa (12/4/2022).
Dikatakan oleh Yasir, tersangka melakukan transaksi narkotika di Kota Samarinda. Pelaku sendiri merupakan seorang pengguna, dan narkotika itu digunakan untuk dipakai bersama teman-temannya.
“Menurut pengakuan tersangka juga sebelumnya melakukan pesta sabu,” terangnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku telah mengkonsumsi narkotika sejak satu tahun yang lalu. Pengunaannya juga tidak seperti biasanya namun pelaku sudah menggunakan suntikan saat menikmati sabu.
“Pengakuan tersangka kemarin, sama-sama pergi ke Samarinda untuk transaksi. Duitnya sama duit temannya dikasih Rp 500 ribu. Jadi untuk beli narkotika Rp 450 ribu, sisanya Rp 50 ribu untuk uang makan dan bensin,” jelasnya.
Lanjut Yasir, terkait ujian sekolah yang akan dihadapi oleh tersangka, tetap diberikan oleh pihak kepolisian. Dikala saatnya ujian, pihak sekolah akan bersurat ke Kapolsek. Selanjutnya Polsek Tenggarong akan fasilitasi tersangka untuk mengikuti ujian, yang juga akan didampingi guru sekolah.(atr/ob1/ef)