Menu

Mode Gelap

Hukum - Kriminal · 3 Jan 2023 15:27 WITA

Tiga Pria di Tenggarong Diamankan Tim Satresnarkoba, Mengaku Dapat Ganja dari Rutan Sempaja


Foto ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja (Istimewa/Sumber Foto : Tim Satresnarkoba Polres Kukar) Perbesar

Foto ketiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja (Istimewa/Sumber Foto : Tim Satresnarkoba Polres Kukar)

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Tim Satresnarkoba Polres Kukar berhasil mengungkapkan peredaran narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pihaknya berhasil menangkap dua pemuda dan seorang pria yang diduga terlibat peredaran 347,23 gram narkoba jenis ganja kering siap pakai.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskoba Polres Kukar, AKP MP Rachmawan, ketiga terduga tersebut ditangkap di tempat berbeda. Pengungkapan ini berawal dari ditangkap nya SG saat sedang berada di Jalan Gunung Kombeng, Kecamatan Tenggarong. Dari hasil penggeledahan ditemukan sebungkus ganja dengan berat 3,6 gram.

“Dari hasil interogasi, SG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IP,” sebut AKP MP Rachmawan.

Setelah mendapat keterangan dari SG, Tim kepolisian pun melanjutkan penyelidikan dan menelusuri keberadaan IP. Diketahui, posisi keberadaan IP berada di Kelurahan Melayu, Tenggarong. Setelah diringkus, pihak kepolisian menemukan 1 poket ganja dengan berat 8,63 gram dan 8 linting ganja siap pakai.

Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, IP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MR. Yang merupakan warga Kelurahan Timbau, Tenggarong. Tak perlu waktu lama akhirnya polisi berhasil meringkus MR saat sedang berada di kediamannya. Di dalam rumah tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti 335 gram ganja dalam bentuk poket besar, juga ditemukan plastik klip, dan toples untuk penyimpanan ganja.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui, MR mendapat ganja dari II,  narapidana yang tengah menjalani hukuman di Rutan Sempaja Samarinda. II diketahui mengendalikan peredaran ganja dari balik jeruji penjara,” ungkapnya.

Setelah berhasil mengamankan SG, IP, dan MR kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ketiganya pun terancam Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 371 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampiran Honor Disdikbud Disebut Berbeda, Dosen Hukum Urai Batas Peran Bankaltimtara

12 Agustus 2026 - 17:08 WITA

Bankaltimtara

Keributan di Tabang Berujung Kematian, Polres Kukar Tetapkan 9 Tersangka

10 Agustus 2026 - 18:57 WITA

9 tersangka keributan Tabang Kukar

Diduga Arena Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Makroman, Polisi Akan Cek

10 Agustus 2026 - 16:29 WITA

dugaan arena sabung ayam Makroman Samarinda

11 Pengendara Ditindak, 12 Motor Ditahan dalam Penertiban Balap Liar di Poros Tenggarong–Samarinda

7 Agustus 2026 - 15:06 WITA

balap liar Tenggarong–Samarinda

Polisi Geledah Rumah di Tenggarong, Laptop dan Dua Map Dibawa

6 Agustus 2026 - 00:34 WITA

penggeledahan rumah di Tenggarong

Datang ke Samarinda untuk Menikah, Pria Asal Pontianak Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

5 Agustus 2026 - 19:24 WITA

BNNP Kaltim ungkap sabu 1 kg
Trending di Hukum - Kriminal