Menu ✖

Mode Gelap

Dispar Kutai Kartanegara · 2 Jul 2025 12:42 WITA

Dispar Kukar Dorong Pemahaman Hukum Ekraf Lewat FGD di Loa Janan


Dispar Kukar Dorong Pemahaman Hukum Ekraf Lewat FGD di Loa Janan Perbesar

okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara melalui Bidang Ekonomi Kreatif bakal menggelar Focus Group Discussion (FGD) khusus bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kecamatan Loa Janan. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam menyosialisasikan dasar hukum dan dukungan pemerintah terhadap sektor ekraf.

Kabid Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, Zikri Umulda, menyampaikan bahwa pelaksanaan FGD ini bertujuan untuk memperkuat literasi hukum dan kebijakan di kalangan pelaku ekraf, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

“Kami ingin membuka wawasan pelaku ekraf bahwa pengembangan sektor ini sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan dukungan konkret dari pemerintah,” terang Zikri, Selasa (1/7/2025).

PP Nomor 24 Tahun 2022 sendiri mengatur berbagai aspek vital dalam ekosistem ekonomi kreatif, seperti skema pembiayaan, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), pemasaran, bantuan hukum, hingga pemberian insentif kepada pelaku usaha kreatif.

Zikri menambahkan, FGD ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga menjadi forum aspiratif antara pemerintah daerah dengan para pelaku ekraf di tingkat kecamatan. Dengan begitu, kebutuhan serta tantangan yang dihadapi pelaku lokal bisa diidentifikasi dan ditindaklanjuti secara tepat.

“Kegiatan ini akan terus bergulir ke kecamatan-kecamatan lain, sebagai bentuk komitmen membangun ekosistem ekraf yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pelaku ekonomi kreatif di Kukar untuk tidak ragu dalam menggali ide dan potensi lokal yang mereka miliki, serta aktif menjalin komunikasi dengan pemerintah.

“Ekraf adalah rumah bersama. Dengan kolaborasi dan sinergi, kita bisa mendorong ekonomi kreatif Kukar untuk naik kelas dan memberi dampak langsung bagi masyarakat,” tutup Zikri.(adv/disparkukar/atr/ob1/ef)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

TMMD ke-130 di Loa Kulu Bangun Jalan Usaha Tani, Sasar 100 Hektare Lahan Pertanian

13 Oktober 2026 - 13:51 WITA

Aulia Ingin Kekayaan SDA Kukar Lebih Berdampak pada Pendapatan Daerah

12 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Pemkab Kukar Dorong Pembangkit Listrik Mulut Tambang dan Kerja Sama dengan PLN

12 Oktober 2026 - 17:22 WITA

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Angga/okeborneo.com)

Bupati Kukar Sebut BUMD Perlu Payung Hukum untuk Beli Saham Perusahaan Besar

12 Oktober 2026 - 16:18 WITA

Bantuan Lansia dan Disabilitas Kukar Berlanjut, 600 Penerima Program Permakanan Dievaluasi Tiap Tiga Bulan

10 Oktober 2026 - 19:09 WITA

Fiskal Terbatas, Aulia Rahman Basri Pastikan Belanja Pegawai dan Pelayanan Publik Tetap Terjaga

10 Oktober 2026 - 18:14 WITA

Trending di Advertorial