okeborneo.com, KUTAI KARTANEGARA– Menjelang Iduladha 2025, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan pentingnya vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) bagi sapi kurban yang akan diperjualbelikan. Kepala Distanak Kukar, Muhammad Taufik, menyampaikan bahwa sapi yang telah divaksin akan disertai dengan bukti vaksinasi dari petugas yang melakukannya.
“Kalau sudah divaksin pasti ada buktinya dari petugas. Itu menjadi salah satu bentuk jaminan bahwa hewan tersebut sehat dan layak untuk kurban,” jelas Taufik, Sabtu (25/5/2025).
Menurutnya, kriteria sapi yang layak diperjualbelikan juga mengacu pada hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter hewan, terutama dari ciri-ciri yang tampak secara fisik.
“Pemeriksaan kesehatan sangat penting, yang paling mudah dilihat misalnya dari mata dan penampilan umum hewan. Tapi tentu dokter hewan lebih memahami hal ini secara detail,” terangnya.
Taufik juga menambahkan bahwa untuk sapi yang didatangkan dari luar daerah, proses seleksi dan karantina sudah sangat ketat. Setiap sapi wajib melalui pengambilan sampel darah sebanyak dua kali dan diperiksa di laboratorium sebelum dinyatakan aman dan layak masuk ke Kukar.
“Tahun lalu misalnya, ada indikasi penyakit saja langsung diisolasi. Kalau dalam dua minggu aman, baru boleh dikandangkan,” jelasnya.
Mengenai sapi yang belum tervaksin, Taufik menegaskan bahwa hewan-hewan tersebut tidak akan langsung dilarang, namun akan diimbau agar hanya sapi yang telah divaksin dan sehat yang diperjualbelikan.
“Sapi dari luar daerah wajib punya dokumen vaksinasi. Untuk sapi lokal juga kita imbau yang dijual harus sehat. Pemeriksaan dilakukan secara sampling, termasuk status vaksinasinya,” ujarnya.
Dengan pengawasan ketat dan vaksinasi yang terus dilakukan, Distanak Kukar berharap masyarakat dapat memperoleh hewan kurban yang sehat dan memenuhi syariat, serta mencegah penyebaran penyakit hewan menjelang hari besar keagamaan ini.(adv/distanakkukar/atr/ob1/ef)








